|
not only was forced to talk,
but has forever been compelled to accept a status:
that of being sub-human"
Sartre
Pada 26 Juni 1987 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan Konvensi 1948 Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya. Konvensi itu sebenarnya sudah disahkan sejak 1948, namun selama 39 tahun tidak diberlakukan. Pada tahun 1992, 52 negara meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia baru meratifikasi konvensi itu pada 1998.Sartre
Setelah 20 tahun Konvensi Antipenyiksaan diberlakukan, toh praktik barbar belum hilang dari muka bumi. Bahkan negara beradab seperti Amerika Serikat pun masih memiliki kamp tahanan seperti di Guantanamo, Kuba. Di tempat itu praktik penyiksaan belum hilang.
Penyiksaan merupakan praktik barbar yang dijalankan sejak zaman baheula. Alat dan metode penyiksaan pun terus berkembang dari waktu ke waktu. Namun, intinya penyiksaan adalah perbuatan menyakiti seorang tahanan baik secara fisik maupun mental. Catatan sejarah mengenai alat dan metode penyiksaan menunjukkan betapa kejam penguasa memperlakukan tahanan ataupun narapidana.
Iron meiden
Kursi Interogasi
Garrotte
Branks
Alat ini menyerupai helm tentara Romawi. Alat ini bukan alat penyiksa utama, namun "hanyalah" aksesori. Korban yang akan disiksa disuruh memakai alat ini, lalu mulutnya disumpal benda semacam bola, agar kalau disiksa tidak bisa berteriak.
Garpu Algeria
Hukum Rebus
Pada masa kekuasaan Raja Heny VIII, salah satu hukuman berat adalah direbus sampai mati. Hukuman rebus juga diterapkan di China dan Mongolia pada masa kekuasaan Jenghis Khan di tahun 1200. Pada zaman modern hukuman rebus masih diterapkan di Uganda pada masa kekuasaan Idi Amin dan di Uzbekistan pada masa kekuasaan Islom Korimov (1991-2005).
Hukuman Bakar
Pada zaman modern hukuman bakar masih diterapkan di Afrika, dengan cara menyiram korban dengan bensin lalu dibakar. Perwira intelijen Uni Sovyet, Victor Surovov, juga dihukum dengan cara dikremasi hidup-hidup setelah ketahuan berkhianat.
Kursi Lontar
Kursi lontar adalah alat untuk menghukum orang yang dianggap musuh masyarakat, terutama dukun. Korban didudukkan di sebuah korsi yang ditaruh pada ujung bandulan, lalu dilontarkan dari atas bukit atau ke laut hingga orangnya terlempar. Kursi ini biasa juga dijadikan alat interogasi, dengan cara menarik dan mengulur pengungkitnya, hingga korbannya tenggelam ke sungai untuk beberapa saat. Alat ini masih digunakan di Tunisia hingga hari ini.
Gilas
Hukum Pancung
Hukum pancung digunakan Inggris terhadap pemberontak Irlandia pada 1798. Salah satu korbannya adalah Anthony Perry, pemimpin pemberontakan Wexford. Hukuman pancung yang lebih "modern" digunakan pada Revolusi Prancis dengan alat guletin. Salah satu tokoh terkenal yang dihukum guletin adalah Marie Anthoinet, putri Kerajaan Prancis.
Strappado
Shabak
Shabak adalah metode penyiksaan yang digunakan aparat keamanan Israel terhadap militan Palestina. Korban didudukan di kursi pendek, tangan dan kaki diikat, kepala dibungkus kain, serta disetelkan musik atau suara amat keras. Lalu interogrator meninggalkan korban bebarapa lama, dan terus diperlakukan seperti ini sampai mengaku salah. Pada tahun 1999 pemerintah Israel melarang metode Shabak.
Cambuk
Hukuman cambuk merupakan salah satu hukuman paling tua. Metode ini digunakan sejak tahun 195 Sebelum Masehi oleh imperium Romawi untuk menghukum terpidana yang berstatus bukan warga negara. Pada masa perbudakan hukum cambuk merupakan hukuman terhadap para budak yang membangkang atau melarikan diri. Di Australia, hukuman cambuk diterapkan untuk narapidana Aborogin sampai abad modern. Sampai saat ini hukum cambuk tetap diberlakukan di Malaysia dan Singapura. Di Aceh baru-baru ini hukum cambuk kembali diterapkan di bawah Qonun.
Pasung
Dua puluh tahun sudah Konvensi Antipenyiksaan diberlakukan, tapi berbagai bentuk penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi masih diterapkan. Kapan umat manusia menjadi beradab?
